Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pimpinan Cabang Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Ini Komentar Bank DKI

Kompas.com - 17/11/2021, 12:20 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI Jakarta merespons terkait informasi dua pimpinan cabang Bank DKI, yaitu cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021) malam.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: 2 Pimpinan Bank DKI Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen

Herry mengatakan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh pada operasional kegiatan perbankan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Pusat menangkap dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau beserta Direktur PT Boradbiz, Selasa malam.

Penangkapan dilakukan atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap.

Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dengan inisial MT mulai ditahan tertanggal 16 November selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Sedangkan Pimpinan Cabang Permata Hijau berinisial JP ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dengan durasi dan waktu yang sama.

Adapun tersangka lain, Direktur Utama PT Broadbiz Asia dengan inisial RI, ditahan bersama MT di rumah tahanan yang sama.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,1 miliar.

"Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com