JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai tidak masalah jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta direvisi menjadi 5,1 persen.
Sebab, menurut dia, setiap pengusaha sudah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan berbagai kemudahan.
"Kita sebanarnya juga sudah ada UU Cipta Kerja, itu juga sebenarnya mempermudah pengusaha," kata Zita di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (20/12/2021)
Baca juga: Wagub DKI: Waktu Rapat, Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5 Persen
"Kita artinya saling gotong royonglah. Yang punya uang memberikan gaji yang lebih layak untuk yang pekerja," ujar dia.
Zita mengatakan, memang kenaikan UMP ini akan berdampak pada pengusaha, namun ia juga mengingatkan pentingnya rasa kemanusiaan terhadap pekerja.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen juga demi kesejahteraan.
"Dukung keputusan Pak Anies karena untuk kesejahteraan. Kita bukan untuk bagunan gedung, enggak. Kita untuk kasih makan orang kok," ucap Zita.
Baca juga: Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi Nyapres hingga Minta Mendagri Beri Sanksi
Sebelumnya diberitakan, kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen menuai kritikan dari para pengusaha karena dianggap terlalu besar.
Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pengusaha berpikir dengan akal sehat dan obyektif terkait revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Anies berujar, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 bisa naik 3,3 persen. Sementara itu, saat kondisi perekonomian membaik, UMP Jakarta 2022 mulanya hanya ditetapkan naik 0,8 persen.
"Masak kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Anies mengatakan, UMP Jakarta selama enam tahun terakhir rata-rata naik di atas 8,6 persen. Itu artinya, kata Anies, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dilalui oleh para pengusaha.
"Dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen, tahun lalu kan karena krisis pandemi, dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya 3,3 persen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.