Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi, Kini Pepen Ditangkap KPK

Kompas.com - 05/01/2022, 19:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pepen itu ditangkap dalam operasi yang dilangsungkan pada Rabu (5/12/2021) siang tadi.

“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi Jawa Barat siang hari ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu.

Saat ini, Rahmat Effendi dan pihak lain yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Baca juga: Update Kondisi Kediaman Wali Kota Bekasi Usai Rahmat Effendi Kena OTT KPK

 

Penangkapan Pepen oleh KPK ini menjadi ironi.

Sebab, dulu ia bisa menjabat sebagai Wali Kota Bekasi karena menggantikan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi. Namun kini justru Pepen juga tersandung kasus korupsi di KPK.

Awal Mula Jabat Wali Kota

Rahmat Effendi tercatat memulai karir politiknya di Bekasi sejak tahun 1999. 

Mengutip informasi di website resmi Kota Bekasi, Pepen terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi 1999 – 2004. Karir Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.

Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohamad sebagai calon wali kota. Keduanya pun memenangkan pilkada dan memimpin kota Bekasi.

Namun pada 2012 Mochtar Mohammad tersandung kasus korupsi sehingga lengser dari jabatannya sebagai wali kota Bekasi. Pepen pun menggantikan posisi Mochtar.

Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilh yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK Usai Heboh Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar

Kasus Korupsi yang Menjerat Mochtar

Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.

Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Baca juga: Mochtar Mohamad Yakin Kasus Korupsi Tak Pengaruhi Elektabilitasnya di Pilkada Kota Bekasi

 

Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.

Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com