Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Akan Keluarkan SE soal Protokol Kesehatan Setelah Enam Warganya Terinfeksi Varian Omicron

Kompas.com - 10/01/2022, 16:13 WIB
M Chaerul Halim,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerbitkan Surat Edaran (SE) setelah enam warganya terpapar Covid-19 varian Omicron. Mereka berasal dari empat kecamatan yakni, Sawangan, Limo, Bojongsari dan Cinere.

Rata-rata mereka terpapar berasal dari perjalanan dari Luar Negeri, dan sedangkan dua diantaranya perjalanan dari Cisarua, Puncak, Bogor.

Mengenai itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan akan mengeluarkan kembali Surat Edaran (SE) Wali kota untuk mengingatkan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca juga: Gelar Vaksinasi Booster 12 Januari, Pemkot Tangerang Sasar Lansia hinga PBI BPJS

"Hari ini tentunya, kami akan mengeluarkan SE Wali kota untuk ingatkan kembali prokes. Karna kuncinya prokes dan vaksinasi," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. Senin (10/1/2022).

Menurut Dadang, saat ini masyarakat mulai abai akan potokol kesehatan.

"Contoh liat di tempat-tempat makan, tempat ngumpul, itu potensi terjadinya penularan," kata Dadang.

Sementara itu, Dadang mengatakan, Pemkot Depok juga akan menggelar vaksinasi booste Covid-19 yang target utamanya adalah lansia.

Namun untuk pemberian vaksinasi booster Pemkot Depok masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan diberikan untuk kelompok usia di atas 18 tahun, sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Wali Kota Tangerang Berharap Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Covid-19

"Ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022). 

Budi mengatakan, vaksin booster diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi, vaksinasi booster bisa dimulai di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yaitu memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com