TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, lagi-lagi harus ditunda.
Penundaan sidang perdata beragendakan proses mediasi itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid di PN Tangerang pada Kamis (3/2/2022).
"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul Mujid dalam rekaman suara, Kamis.
Fathul menunda agenda mediasi karena menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, yakni Jody Broto Suseno.
Pemanggilan dilakukan melalui PN Sleman karena Jody berada di Sleman, Yogyakarta.
"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," sebut Fathul.
Sebagai informasi, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini sudah berlangsung selama empat kali.
Sidang pertama berlangsung pada 6 Januari, kemudian pada 13 Januari, dan pada 25 Januari 2022.
Sidang pada 6 Januari 2022 beragendakan pemeriksaan administrasi. Kemudian, sidang kedua juga beragendakan pemeriksaan administrasi.
Lalu, sidang pada 25 Januari 2022 beragendakan pemanggilan tergugat, yang akhirnya tertunda.
Para penggugat yang terdiri dari 12 orang hanya menghadiri sidang pertama saja. Sidang selebihnya, mereka didampingi kuasa hukum yang bernama Ichwan Tony.
Sementara itu, Yusuf Mansur selaku tergugat tak pernah hadir sejak sidang pertama dan diwakili kuasa hukum yang bernama Ariel Mochtar.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Lagi atas Kasus Wanprestasi, Diminta Ganti Rugi Rp 98,7 Triliun
• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II ( Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak
• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta
• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.