Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Ingatkan Warga untuk Jaga Protokol Kesehatan

Kompas.com - 09/03/2022, 20:11 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Sebelumnya, Kota Tangerang menerapkan PPKM level 3.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, meski terjadi penurunan level PPKM, warga di wilayah administrasinya masih harus menerapkan protokol kesehatan.

"Walau pun levelnya turun, kita tetap harus menjaga kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan," paparnya melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).

Arief menyebut, penurunan level PPKM itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti menurunnya tren kasus Covid-19 serta tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus Covid-19 di Kota Tangerang.

Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Penumpang di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Selain itu, meningkatnya capaian vaksinasi Covid-19, angka surveillance, dan tracing Covid-19, juga menjadi penyebab menurunnya level PPKM di sana.

"Indikator level PPKM itu kan data-datanya dari penurunan kasus, surveillance, tracing, vaksinasi, BOR RS," sebutnya.

"Jadi itu memang indikator yang dibuat pempus terhadap kondisi pandemi Covid-19," sambung dia.

Di sisi lain, Arief menekankan bahwa masyarakat harus mengetatkan protokol kesehatan lantaran bulan Ramadhan 2022 yang semakin mendekat.

Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan

Mengingat ada beberapa kegiatan di bulan Ramadhan yang melibatkan masyarakat dalan jumlah banyak.

"Kan sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan, kan bulan Ramadhan banyak kegiatan peribadatan, kumpul, ramai, dan sebagainya. Jadi harus dipersiapkan banget masyarakat jauh-jauh hari nih," paparnya.

Sebagai informasi, selain Kota Tangerang, Pemerintah Pusat memutuskan PPKM level 2 juga diterapkan di wilayah Jabodetabek.

Penerapan peraturan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com