JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin divonis lepas oleh majelis hakim atas dugaan kasus "unlawful killing" dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan, kedua terdakwa terharu dengan putusan majelis hakim dan melakukan sujud sebagai tanda bersyukur.
"Iya (sujud syukur), saya awali. Mereka berdua lihat lalu mengikuti setelah saya sujud syukur," ujar Henry dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Henry mengatakan, kedua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin juga meneteskan air mata karena terharu dengan putusan lepas majelis hakim yang dinilai adil.
"Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan," ucap Henry.
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.
Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Begini Respons Vokalis Sisitipsi
Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat kuasa hukum terdakwa soal putusan tersebut. Henry menjawab dengan menyatakan menerima putusan majelis hakim.