Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN di Kota Depok

Kompas.com - 02/04/2022, 12:25 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang diteken pada Kamis (31/3/2022).

Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis diatur menjadi 7 jam, dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara, waktu istirahat diberikan 30 menit, dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Baca juga: Disesuaikan, Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

Selain itu, aturan jam kerja ASN pada Jumat menjadi 7,5 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama   jam, dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dan Sabtu menjadi 6 jam kerja, dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam, dimulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Kemudian, aturan jam kerja ASN pada Jumat juga 6 jam, dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Idris, dikutip dari surat edaran, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN

Untuk itu, aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadhan berlalu bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor maupun dari rumah (work from home).

Idris juga menekankan, pelaksanaan pengatuan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja bagi pegawai ASN taupun kinerja organisasi.

"Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tulis Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com