JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dalang dibalik terbakarnya ratusan kios di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Tersangka berinisial WST (29) diduga sengaja membakar kios milik Dasril Lubis. Imbasnya, api dari kios tersebut merambat dan mengakibatkan 203 kios lainnya turut terbakar.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, WST ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pelaku dan juga barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: 166 Kios Suvenir dan 6 Kios Kuliner Terbakar di IRTI Monas
"Untuk (penetapan) tersangka setelah kita analisa CCTV dan juga menyocokkan dengan alat bukti yang ada," kata Setyo, Senin (4/4/2022) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Faktor cemburu diduga menjadi penyebab pembakaran kawasan perdagangan di sekitar Monas itu.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Setyo Koes Heriyanto usai menangkap pelaku WST.
"Ada keterangan karena cemburu, tapi terhadap apa dan siapa masih kita dalami," kata Setyo.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan bahwa WST dan Dasril Lubis saling mengenal.
Wisnu menuturkan, sebelum terjadinya kebakaran WST sempat berada di kawasan IRTI Monas untuk bertemu dengan Lubis.
Baca juga: 4 Orang Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Kios di IRTI Monas
Diduga memiliki rasa cemburu terhadap Dasril Lubis, WST sengaja membakar kios di kawasan Monas itu.
"Sampai pukul 02.00 WIB Lubis meninggalkan tempat (kios), WST mencari yang bersangkutan tapi sebelum meninggalkan lokasi, WST sudah melakukan pembakaran lokasi itu," ujar Wisnu.
Nilai kerugian yang melanda ratusan kios pedagang itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kalau kita perkirakan kerugiannya hampir Rp 20 miliar rupiah," ujar Setyo.
Diketahui sebanyak 204 kios pedagang terbakar dalam insiden tersebut. Rinciannya adalah 180 kios suvenir dan 24 kios kuliner.
"Mushola dan toilet juga terbakar," ucap dia.
Akibat perbuatannya, WST dikenakan Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kebakaran Ratusan Kios di IRTI Monas
Diketahui, kebakaran terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022).
Api melahap ratusan kios pedagang yang berlokasi di sana.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan, api membakar kios dengan luas area 600 meter itu sekitar pukul 05.20 WIB.
"Api diduga muncul dari lapak/kios sepatu dan tas milik pak Lubis," ujar Asril dalam keterangannya, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.