DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan tanah merah, Jalan Tugu Macan, Cipayung, Depok, pada Kamis (21/7/2022).
Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, penyegelan TPS tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah.
"Awalnya ada pengaduan masyarakat ada asap pembakaran sampah," kata Ikin saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Pertamina dan Ormas Berembuk soal Pengosongan Lahan TPS Ilegal di Tangsel, Ratusan Aparat Berjaga
Ikin menyebutkan, sampah di TPS tersebut didominasi dari wilayah Kabupaten Bogor. Sebab, lokasi TPS di perbatasan antara wilayah Depok dan Bogor.
"Info yang kami dapat dari warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut. (Sampah yang dibuang ke TPS itu) kebanyakan dari wilayah Bogor," ungkapnya.
Ikin mengatakan, setelah penyegelan, Kecamatan Cipayung akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar tidak ada lagi tempat pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.
"Nantinya Pak Camat dan Lurah Cipayung Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas DLHK untuk menutup," kata Ikin.
Pantauan Kompas.com, terdapat beberapa gundukan sampah di area tanah merah. Ada pula beberapa bekas pembakaran sampah.
Bahkan masih terlihat kepulan asap di TPS sekitar puku 17.33 WIB. Sementara, garis Satpol PP yang digunakan untuk menyegel terputus.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel TPS Ilegal yang Diduga Sebabkan Banjir di SMAN 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.