Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 26/07/2022, 18:27 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor sekaligus YouTuber Baim Wong resmi mencabut permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (26/7/2022).

Kendati demikian, pakar hukum dari Guido Hidayanto & Partners, Kadri Mohamad, menilai permohonan tersebut sebetulnya bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Seharusnya DJKI menolak pendaftarannya jika merujuk pada pasal 20 Undang-undang Merek. Disebutkan merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan ketertiban umum," ujar Kadri kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Soal Rebutan Merek Citayam Fashion Week, Pengamat: Lebih Baik Jadikan Remaja SCBD Adik Asuh

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada pasal 20 dijelaskan ada beberapa alasan merek tidak dapat didaftarkan.

Salah satunya, pengajuan merek akan ditolak apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

"Yang dimaksud dengan bertentangan ketertiban umum itu, salah satunya menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat dan menyinggung ketenteraman masyarakat atau golongan," tutur pria yang akrab disebut singing lawyer di kalangan warganet ini.

Menurut Kadri, DJKI seharusnya melihat itu secara proaktif bahwa ada suatu ketersinggungan atau tidak etis dalam masyarakat atas pendaftaran tersebut.

Kadri menilai Citayam Fashion Week ini sebetulnya kreasi yang sejak awal tidak diklaim oleh perorangan. Hanya dengan terlibat dalam beberapa kali fashion show, Kadri menilai tidak bisa diklaim oleh kelompok tertentu.

Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Singgung Syarat Iktikad Baik dan Integritas

Dengan adanya pendaftaran oleh sekelompok orang, ujar Kadri, akan berdampak pada keberlangsungan Citayam Fashion Week ke depannya.

Jika merek tersebut akhirnya sudah diklaim milik suatu golongan, Kadri mengatakan masyarakat akan kehilangan keluwesan dalam setiap kegiatan Citayam Fashion Week ini nantinya.

Akibatnya, tidak boleh lagi ada orang yang memakai istilah Citayam Fashion Week.

Bukan tidak mungkin, kata Kadri, siapa pun yang akan menggunakan istilah yang tumbuh secara organik ini harus merogoh kocek dalam-dalam.

"Itu tidak etis. Dan itu masuk dalam pasal 20 (UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek). Sehingga, tidak bisa didaftarkan karena menyinggung ketertiban umum," tutur Kadri.

Selain itu, Kadri mengatakan dalam pasal 21 ayat (3) menyebutkan pendaftaran merek akan ditolak apabila tidak ada itikad baik.

Saat ini, Citayam Fashion Week belum jadi merek yang dipatenkan. Namun, pasal tentang itikad baik itu bisa saja dilawan oleh pendaftar karena belum pernah ada yang mendaftarkan.

"Jadi yang mesti melakukannya adalah DJKI sendiri untuk tolak (pendaftaran) itu. Mereka harus buktikan bahwa itu mengganggu ketertiban umum," ujar Kadri.

Baca juga: Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Kalau Bukan Pencetus, Lebih Baik Jangan

Menurut Kadri, kalau sudah dibicarakan dan sudah menimbulkan gejolak, pendaftaran merek Citayam Fashion Week ini sebetulnya sudah tidak adil dan tidak patut.

Walau secara hukum selalu ada celah, kata Kadri, DJKI, sebetulnya sudah punya dasar yang kuat untuk menolak itu.

Namun, Kadri berujar Citayam Fashion Week ini harus dilihat sebagai sesuatu yang tidak pantas diklaim oleh salah satu pihak.

"Tak sopan, tak patut, dilakukan oleh kalangan menengah atas yang mengambil kreasi anak di bawah atau grass root," ujar Kadri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com