JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa 85 persen rumah di Ibu Kota kini tidak lagi dikenakan pajak bumi bangunan (PBB).
Hal itu diungkapkan Anies saat menyampaikan Pidato Kebangsaan dalam acara Jakarta Melayu Festival pada 17 Agustus 2022 di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Alhamdulillah DKI Jakarta mengadopsi sebuah kebijakan di mana, di Jakarta sebuah rumah dengan nilai dibawah 2 miliar maka PBB nya di 0 kan," ujar Anies Rabu (17/8/2022)
Sementara 15 persen lainnya, kata Anies, tetap dikenakan beban pajak bumi bangunan (PBB) dengan sejumlah pertimbangan.
Anies berpandangan bahwa pembebasan pajak terhadap 85 rumah di Jakarta atas dasar beberapa pertimbangan.
Baca juga: Warga Hujani Anies dengan Teriakan Calon Presiden Saat Bagikan SPPT PBB-P2 di Mangga Besar
Salah satunya adalah kebutuhan dasar manusia yang dirasa tidak perlu dikenakan pajak.
"Apa yang terjadi ketika dinolkan PBB-nya?yang terjadi adalah 85 persen dari rumah di Jakarta hari ini tidak perlu lagi bayar pajak bumi dan bangunan. Sementara 15% masih harus bayar," kata Anies.
"Ini pun dengan sebuah ketentuan ada kebutuhan dasar hidup manusia yang tak perlu dipajaki," sambungnya.
Anies mengeklaim bahwa kebijakan yang diambil dia dan jajarannya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai implementasi dari sila kelima Pancasila.
Sebab, lanjut Anies, pemerintahan saat ini hanya menyebut "Keadilan sosial" ketika membaca Pancasila dalam kegiatan upacara bendera.
Baca juga: Anies: Gubernur DKI Jakarta Akan Selalu Ada, Anies Baswedan yang Tinggal 2 Bulan...
Sementara dalam pelaksanaannya, pajak bumi dan bangunan yang selama ini dibebankan kepada semua pihak cukup memberatkan masyarakat.
"Tanpa kami sadari pemerintah selalu mengatakan keadilan sosial di dalam (pelaksanaan) upacara, memiliki aturan tentang pajak tanah dan bangunan yang bisa diartikan sebagai kami meningkatkan pendapatan asli daerah dengan meningkatkan PBB," ungkap Anies
"Pada saat yang sama itu adalah kalimat sopan dari mengatakan kami akan mengosongkan Jakarta dari penduduk yang tak mampu untuk bayar pajak," sambung Anies.
Adapun pembebasan PBB terhadap 85 persen rumah di Jakarta itu diterapkan dengan penyerahan SPPT PBB-2 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.