Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur DKI Diharapkan Susun APBD Tepat Waktu dan Tak Mutasi ASN

Kompas.com - 22/08/2022, 15:37 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) I Made Suwandi menyampaikan delapan masukan terkait Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bertajuk Apa yang Sepatutnya Dikerjakan 2 Tahun Penjabat Gubernur DKI Jakarta 2022-2024?, yang digelar Fraksi PDI-P di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Mengingat masa kerja Pj (Gubernur DKI) adalah sekitar dua tahun, maka indikator yang perlu dicapai adalah, pertama minimal penyelenggaraan daerah bisa berjalan tanpa adanya gejolak sosial, ekonomi, dan politik," ujar Suwandi, saat diskusi, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Berharap Sosok Penjabat Gubernur DKI Nantinya Paham Masalah Jakarta

Kemudian, Suwandi mengatakan, Pj Gubernur DKI juga harus bisa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu menambahkan, penjabat juga harus bisa menjalankan dan memelihara pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Lalu, Pj Gubernur DKI juga harus mampu menjalankan pelayanan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hubungan dengan DPRD (DKI) dapat berjalan dengan harmonis tanpa mengorbankan mekanisme checks and balances," imbuh Suwandi.

Ia juga menyarankan, Pj Gubernur DKI sebaiknya tak melakukan mutasi, promosi, dan demosi kepada aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Made, mutasi dan lainnya bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan karena pensiun, meninggal, atau dihentikan karena masalah hukum.

Baca juga: Wamendagri Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Ditunjuk Jokowi

Selain itu, Pj Gubernur DKI juga tak mengubah kelembagaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD).

"(Masukan terakhir), untuk melakukan kebijakan-kebijakan strategis berdampak panjang sebaiknya atas persetujuan DPRD (DKI) dan bila perlu dikonsultasikan ke (Pemerintah) Pusat," tutur Made.

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Setelah Anies dan Riza lengser, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan memilih Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta bakal digelar pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com