Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Operasi Zebra di Tangsel pada 3–16 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar

Kompas.com - 03/10/2022, 10:49 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi zebra jaya selama dua pekan, mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Tepat pada hari ini, merupakan hari pertama giat operasi zebra jaya diselenggarakan.

Dalam giat tersebut, Satlantas Polres Tangsel membagikan brosur keselamatan berlalu lintas, helm gratis, dan sembako kepada pengendara yang lewat di kawasan German Center, BSD, Tangsel.

Baca juga: Ini 3 Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Barat

Nantinya, pemilihan lokasi giat operasi zebra jaya akan dilakukan secara acak setiap harinya.

"Hari ini Satlantas Polres Tangsel bersama stakeholder TNI, Dishub (dinas perhubungan), Satpol PP menggelar operasi zebra jaya pada hari pertama," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman di German Center BSD, Senin.

Ia mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam memenuhi aturan dan ketentuan rambu lalul intas.

Saat giat, pelanggar yang ditemukan selama operasi patuh jaya hanya diberikan sanksi berupa teguran.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang

"Kami melakukan teguran secara simpatik. Target sasaran pelanggaran itu ada 14 sasaran utama seperti tidak menggunakan helm SNI melawan arus, kecepatan melebihi kapasitas maksimal, dan lain sebagainya yang telah disosialisasikan oleh TMC Polda Metro Jaya," jelas Dicky.

"Di luar pelaksanaan operasi zebra, kami melaksanakannya (tilang) setiap hari terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, karena tidak ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Tangsel," lanjut dia.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022

Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Baca juga: Belum Didukung E-TLE, Operasi Zebra di Bekasi Andalkan Tilang Manual

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com