Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Boleh Nyapres Tanpa Mundur, ICW Sebut Jokowi Diamkan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 13/11/2022, 16:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo mendiamkan konflik kepentingan karena membolehkan menterinya maju dalam pemilihan presiden 2024.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap Jokowi itu bisa membuat integritas pelaksanaan Pemilu 2024 tercoreng.

Hal ini ia sampaikan dalam dalam konferensi pers Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Surplus Jargon Antikorupsi, Nihil Implementasi.

“Ada satu isu besar yang sebenarnya didiamkan oleh presiden atau mungkin permisif, yaitu konflik kepentingan,” kata Kurnia sebagaimana disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Jokowi: Saya Menang Pilpres 2 Kali, Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Kurnia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan putusan yang menyatakan menteri tidak perlu mengundurkan diri untuk maju dalam pilpres 2024.

Namun, alih-alih memastikan tidak ada praktik konflik kepentingan, Jokowi justru seperti menyambut gembira putusan MK itu.

Kepala Negara memberikan lampu hijau kepada menterinya yang ingin ikut kontestasi politik.

“Kami memandang sikap itu sikap yang tidak jelas. Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan kepada Pak Jokowi di dalam UUD 1945 tepatnya pasal 17 ayat 2,” ujar Kurnia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya.

Baca juga: Jika Bukan Anies Lawannya, Megawati Diyakini Pilih Puan Jadi Capres

Menurut Kurnia, semestinya Jokowi meminta menterinya mundur jika ingin maju sebagai calon presiden pada 2024.

“Atau bahkan presiden tidak salah jika kemudian memberhentikan anggota kabinetnya yang sudah terlihat terang benderang ingin maju dalam kontestasi politik 2024,” tutur Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pada 2023 mendatang Indonesia sudah memasuki masa kampanye.

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas mereka di hadapan masyarakat.

“Ada potensi permasalahan yang sangat besar,” kata Kurnia.

Baca juga: Muncul Dukungan Erick Thohir Jadi Capres, Sekjen PAN: Itu Spontanitas Kader

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pengujian Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Putusan tersebut membatalkan ketentuan sebelumnya yang menyatakan pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu.

Terkait hal ini, Jokowi pun mempersilakan menterinya maju di Pilpres tanpa harus mengundurkan diri.

Namun, ia menegaskan tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujar Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com