Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Kanjuruhan Klaim Ada Jenderal Polri yang Janjikan Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim Terbit Besok

Kompas.com - 20/11/2022, 11:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mengeklaim laporan polisi (LP) terhadap eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta hingga personel kepolisian lain diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri besok pagi.

Anjar menyebutkan kejelasan status pelaporan para korban Tragedi Kanjuruhan itu baru didapat usai mereka menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," ujar Anjar saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Laporan Pelanggaran Disiplin Polisi ke Propam Polri, Termasuk Irjen Nico Afinta

Anjar menyebut, ada seorang jenderal bintang 1 Polri yang menjanjikan penerbitan LP tersebut.

Sosok yang dia maksud adalah Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.

"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ucap dia.

Anjar membeberkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Irjen Nico Afinta.

Pertama, tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, Pasal351 ayat (3), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim, Minta Kejelasan soal Laporan

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, puluhan korban beserta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022) pagi.

Para korban ingin melaporkan Kapolda Jatim yang menjabat saat Tragedi Kanjuruhan terjadi, Irjen Nico Afinta hingga Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Diintimidasi Polisi, Polri: Laporkan kalau Ada Bukti

Para korban datang bersama keluarga korban serta kuasa hukum. Tampak korban yang masih harus menggunakan alat bantu berupa kursi roda.

Mereka datang untuk membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim.

Mereka tidak puas dengan LP model A buatan polisi di Polda Jatim lantaran merasa tidak mendapat keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com