TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa akan dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Agenda itu dijadwalkan akan berlangsung besok pada Senin (21/11/2022) di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ya (akan dikonfrontasi besok), Senin jam 9," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/11/2022).
Selain itu, Teddy juga akan dikonfrontasi dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu Anita alias Linda.
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan
"Dody dan Anita, Senin jam 9," jelas Hotman.
Sebagai informasi, dikonfrontasi artinya kedua belah pihak yang berselisih akan dipertemukan. Dalam hal ini, pertemuan yang dimaksud yaitu antara Teddy dengan dua tersangka lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Teddy telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.
Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangan Awal di BAP, Hotman Paris Ungkap Alasannya
“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.