Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Beraksi di 100 TKP di Tangerang Raya, Tiga Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 24/11/2022, 15:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Tiga dari enam tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) Tangerang Kota berhasil diringkus Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar enam orang yang terlibat dalam tindak curanmor ini.

Mereka berinisial IB, AN, A, AB dan RP. Tiga pelaku yang telah ditangkap adalah IB, AN, dan RP. Sementara dua lainnya masih kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang," ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022).

Baca juga: Feses Ditemukan pada Jasad Keluarga Tewas di Kalideres, Kini Diteliti Dokter Forensik

Zain menjelaskan, kelima tersangka berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini.

IB, AN, A, dan AB bertindak menggasak motor yang sedang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta rumah-rumah yang parkirnya di luar.

Lalu motor curian itu dijual ke Lampung. Setiap motor itu dihargai tersangka sebesar Rp 2 juta.

Motor-motor hasil curian itu dibawa menggunakan mobil bak terbuka oleh tersangka RP.

Baca juga: Cara Tak Biasa Keluarga di Kalideres Jual Barang: Diletakkan di Luar Rumah, Tinggal Diambil Pembeli

Zain menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah besar berinisial D yang saat ini masih DPO.

D menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit.

Para tersangka didakwakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 11 sepeda motor, sebuah mobil bak terbuka, dan puluhan pelat kendaraan yang diganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com