Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo soal KUHP di DPR, Mahasiswa Tolak Pasal Demo Tanpa Pemberitahuan

Kompas.com - 15/12/2022, 21:17 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Dalam demo tersebut, mahasiswa menyoroti Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi.

"Pasal 256 salah satu yang masih kami tolak sampai saat ini, masih kami lakukan perlawanan dan sampai kapan pun kami harus tetap melawan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM SI) Bayu Satria di lokasi demo, Kamis.

Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota DPR, Mahasiswa Tutup Jalan Gatot Subroto

Adapun Pasal 256 KUHP mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan. Berdasarkan pasal tersebut, pedemo yang berdemo tanpa pemberitahuan diancam pidana maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Menurut Bayu, dengan disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, mahasiswa menolak ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 256.

Pasalnya, dalam RKUHP, ancaman pidana untuk pelanggar Pasal 256 yakni dua minggu penjara. Namun, setelah sah menjadi undang-undang, ancaman pidana berubah menjadi 6 bulan penjara beserta denda.

"Ini bahkan lebih parah dari RKUHP yang sanksinya dua minggu. Jadi misal semangat RKUHP adalah dekolonialisasi dan demokratisi, dengan munculnya pasal itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP," ucap Bayu.

Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Kertas Putih saat Demo di DPR: Simbol Perlawanan dan Persatuan Penolakan KUHP

"Perbedaan sanksi itu sudah jelas bahwa hari ini kalau tujuan RKUHP adalah dekolonialisasi lepas dari penjagaan dan hari ini kita masih dijajah. Dan ironinya kita masih dijajah oleh pemerintah sendiri," imbuh dia.

Sebagai informasi, DPR menyetujui RKUHP sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Baca juga: Mahasiswa Demo di DPR, Tolak KUHP dan Kenang 1.000 Hari Korban Tewas #ReformasiDiKorupsi

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata Dasco, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com