Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2023, 22:25 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 13 pelaku peredaran narkotika jenis ganja sintetis.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, pihaknya berhasil membekuk para pelaku yang berusaha menyelundupkan benda terlarang itu melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis," kata Anton dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: 4 Orang yang Produksi Ganja Sintetis hingga 10 Kg per Bulan Ditangkap

Sepuluh pelaku tersebut berhasil ditangkap diberbagai daerah, yakni Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang.

Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut berkait dari mana ganja sintetis ini berasal, pihak kepolisian kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.

"Tim juga telah berhasil menangkap tiga orang di daerah Jakarta Selatan, yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan yang Jadi Pabrik Ganja Sintetis di Bogor, Tiga Orang Ditangkap

Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah adalah PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH.

Anton menjelaskan, dari 13 tersangka tersebut, petugas mengamankan kira-kira 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.

Narkotika jenis ganja sintetis dan cannabinoid ini dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100 pergram oleh produsen.

"Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp 100 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya memproduksi dan menjual ganja sintetis, EJ, RAR dan PFN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG, yang melakukan pemesanan ganja sintetis dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun dan untuk 10 pembeli narkotika ini terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com