JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, ada tujuh siswi sekolah dasar (SD) yang dicabuli oleh Muhammad Alamsyah.
Alamsyah adalah seorang guru agama Islam di SD di wilayah Duren Sawit.
"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani melalui sebuah keterangan video, Jumat (10/2/2023).
Saat ini, para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal serta visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka
Fanani mengungkapkan, Alamsyah mencabuli para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).
Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani.
Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.
Baca juga: Disdik DKI Nonaktifkan Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit
Saat ini Alamsyah sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah satu per tiga," pungkas Fanani.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Baca juga: Kasus Dugaan Guru Agama Cabuli Siswi SD, Disdik DKI Perketat Evaluasi Tenaga Kontrak
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.
Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.