JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan, guru agama bernama Muhammad Alamsyah (MA) mencabuli tujuh siswinya dengan modus memeriksa pekerjaan rumah (PR).
Alamsyah awalnya memberikan PR kepada para siswinya. Kemudian, Alamsyah memanggil satu per satu siswinya di sekolah untuk memeriksa PR tersebut.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ungkap Fanani dalam keterangan video, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Polisi: Ada 7 Siswi SD di Duren Sawit yang Dicabuli Guru Agama
Fanani berujar, Alamsyah pun duduk dengan posisi mengangkang. Menurut Fanani, hal ini membuat Alamsyah ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujar Fanani.
Saat ini Alamsyah sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah satu per tiga," pungkas Fanani.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan Alamsyah yang berstatus sebagai tenaga kontrak kerja individu (KKI).
Baca juga: Disdik DKI Nonaktifkan Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, Alamsyah dinonaktifkan agar pemeriksaan terhadap guru tersebut lebih mudah.
"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tutur Nahdiana di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat.
Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.