JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut dua pembunuh pengusaha ayam goreng berinisial I (30) di Bekasi, Jawa Barat, menculik bayi korbannya karena kerap menangis pada saat kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, bayi berusia 17 bulan dengan inisial A itu kerap menangis usai ibunya tewas dihajar pelaku menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik terhadap pelaku HK (21) dan MA (14).
"Karena anak korban (A) terus menangis, Tersangka HK dan anak MA memutuskan membawa," ujar Hengki dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kepada penyidik, kata Hengki, HK mengaku khawatir tangisan anak korban membuat tetangga di sekitar datang ke lokasi kejadian.
Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami keterangan HK dan MA untuk memastikan motif pembunuhan I dan penculikan anak korban.
"Jadi sementara ini pengakuannya agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar datang," ucap Hengki.
Hengki sebelumnya menjelaskan bahwa warga yang tinggal di dekat warung ayam goreng korban sempat mendengar teriakan I.
Warga tersebut kemudian mencoba mendekati ruko dengan maksud menanyakan peristiwa yang terjadi di dalam.
Namun, kedua pelaku beralasan ada ular di ruko tersebut, sehingga warga itu mengurungkan niatnya untuk masuk ke ruko.
Setelah merasa situasi di sekitar lokasi aman, HK dan MA langsung melarikan diri dari ruko sambil membawa anak korban.
Kronologi pembunuhan
Sebagai informasi, aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat korban.
HK kemudian mengajak MA yang masih di bawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).
Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur. Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.
I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.
"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.
Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sedangkan kan A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.
Hal tersebut karena kasus pembunuhan tersebut disertai dengan penculikan anak dari korban I.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa I tewas dibunuh HK dan MA yang merupakan karyawan barunya. Kedua kemudian berhasil diringkus di daerah Subang, Jawa Barat, tepatnya di kawasan Jalan Pantura Sukamandi.
Kala itu, kedua pelaku baru diturunkan dari bus tujuan Yogyakarta karena kekurangan ongkos. Penyidik kemudian melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan bayi korban I.
Kedua pelaku akhirnya menunjukkan lokasi sang bayi yang ditinggalkan di pos ronda dekat lokasi penangkapan.
"(Sekitar) 150 meter dari lokasi ditangkapnya tersangka ini, kami akhirnya berhasil menyelamatkan bayi korban penculikan di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong," tutur Hengki.
Bayi tersebut kemudian langsung dievakuasi petugas dan diserahkan kepada, sekaligus dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Pada saat dievakuasi, bayi tersebut terkulai lemas di pos ronda yang kosong karena kelaparan. Sementara itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat pasal 340 juncto pasal 365 dan pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan pasal 76 F juncto pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.