JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons positif permintaan keluarga remaja berinisial D (17) yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada keluarga D untuk melindungi saksi dan korban dalam kasus penganiayaan ini.
"Jadi ada permohonan dari keluarga korban, hari ini kita bertemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi usai bertemu keluarga D di rumah sakit Mayapada, Senin (27/2/2023).
"Intinya kita sudah sampaikan kepada keluarga korban. Nanti akan diproses lebih lanjut," sambung dia.
Baca juga: Saksi dan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Minta Perlindungan LPSK
Lebih lanjut, Achmadi mengaku pihaknya memang sejak awal memiliki niat untuk membantu keluarga D.
Apalagi D masih di bawah umur. Alhasil, ketika keluarga D memberikan jalan, LPSK lantas mengambil kesempatan tersebut.
"Justru kita bertemu dengan orang tua karena kan korban masih di bawah umur. Jadi harus ada izin. Dan karena kita sudah bertemu, berarti orang tua sudah memberikan persetujuan (perlindungan)," ungkap Achmadi.
Baca juga: Minta Perlindungan, Perwakilan Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Datangi LPSK
Meski begitu, Achmadi menegaskan belum ada permohonan secara resmi yang diajukan oleh keluarga D.
"Enggak, kita belum ada penerimaan permohonan itu (resmi), tapi kalau mereka ingin mengajukan, ya silahkan LPSK terbuka," ujar Achmadi
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Update Kondisi Korban Penganiayaan Mario: Sudah Bisa Buka Mata, Ventilator Dicabut
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.