JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, menilai permohonan maaf yang diutarakan orangtua pelaku penganiayaan D, Mario Dandy Satrio (20), tidak memberikan dampak apa pun.
"Terkait dengan permohonan maaf atau keterangan dari keluarganya MDS (Mario) di media, kami tidak melihat itu sebanding dengan apa yang dialami oleh anak korban," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Ayah D Ungkap Parahnya Kondisi D Usai Dianiaya Mario Dandy: “Otaknya Berputar dan Saraf Putus Semua”
Mellisa justru menuding tangisan yang ditunjukkan keluarga Mario tidak tulus dari hati yang terdalam.
Permintaan maaf itu, kata Mellisa, hanya untuk menangisi nasib yang mereka alami saat ini dan bukan untuk D.
"Menangisnya orangtua Mario itu bukan karena perbuatan siapa-siapa, tapi karena perbuatan mereka sendiri. Menangisnya keluarga mereka itu terkait dengan untuk dirinya sendiri, untuk keluarganya sendiri," beber Mellisa.
Sementara tangisan D merupakan bukti kesakitan yang luar biasa.
Kesakitan yang timbul usai dianiaya oleh Mario dan mengakibatkan trauma mendalam.
D bahkan hampir menangis setiap hari sejak terbangun dari tidur panjangnya atau koma.
Tangisan D bahkan sesekali membuat suaranya menghilang karena ada lubang trakeostomi di lehernya.
"Kalau kami melihat orangtua Mario hanya menangis saat dimintai keterangan media, anak korban D sudah menangis dan berteriak sejak hari dia mulai sadar dari koma. Sampai kemarin dia juga masih menangis," ungkap Mellisa.
Oleh karena itu, tangisan-tangisan yang ditujukan keluarga Mario tidak akan mengubah apa pun, termasuk dalam persidangan.
Mellisa mengatakan, keluarga D telah mengambil sikap untuk terus maju dan tidak akan memaafkan para pelaku.
Baca juga: Imbas Dianiaya sampai Koma, D Korban Mario Dandy Terancam Tidak Bisa Sekolah Lagi
"Buat kami permohonan maaf ya silakan mereka lakukan, mereka ajukan, silakan, tetapi kami juga sudah punya sikap, tidak akan memaafkan pelaku," imbuh Mellisa.
Sebagai informasi, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).