JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Koja melakukan penahanan terhadap dua maling motor berinisial TA (21) dan F (27) yang melancarkan aksinya di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (2/4/2023).
“Sudah kami data dan sementara kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana saat dikonfirmasi pada Senin (3/4/2023).
Agung meminta kepada warga korban kemalingan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Koja.
“Kami mohon korban melaporkan segera ke kami, agar ada dasar penerapan pengenaan Pasal kepada kedua pelaku yang saat ini kami tahan,” imbuhnya.
Baca juga: Tertangkap Basah, Maling Motor di Koja Berduel dengan Pemilik lalu Jadi Bulan-bulanan Warga
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penangkapan kedua maling oleh warga tersebut.
“Benar, kemarin siang dua maling motor diamankan oleh warga Koja,” kata Gidion, saat dikonfirmasi pada Senin (3/4/2023).
Gidion menjelaskan, aksi dua maling tersebut terjadi di siang bolong.
Saat itu, TA dan F mendatangi rumah yang menjadi targetnya. Keduanya hendak membawa kabur satu unit motor Nmax dengan nomor polisi B 3774 UXY meskipun pemilik rumah ada di dalam.
“Keduanya nekat beraksi padahal pemilik rumah sedang berberes-beres rumah. Saat pelaku TA bersama barang bukti keluar pagar, si pemilik langsung menghampiri dan berduel dengan kedua pelaku sambil berteriak,” ungkapnya.
“Warga yang mendengar teriakan korban akhirnya berdatangan dan membantu korban menangkap kedua pelaku,” tuturnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.