JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pengadaan CCTV dan jaringan internet yang dikorupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana, merupakan bagian dari program Bandung Smart City.
Firli mengatakan, dalam pengadaan itu, Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya diduga menerima hadiah atau janji (suap).
“Menerima hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Smart City Kota Bandung,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sejauh ini, dalam operasi senyap tersebut KPK telah mengamankan 9 orang termasuk Yana Mulyana.
Firli berujar, dirinya pernah mengingatkan kepala daerah dalam rapat koordinasi KPK dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ia berpesan, pejabat yang melakukan korupsi akan ditangkap KPK.
“Itu dibuktikan hari ini Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap menyusul Bupati Meranti,” ujar Firli.
“Hari ini kami buktikan, KPK masih ada,” tambahnya.
Baca juga: Profil Yana Mulyana, Belum Genap Setahun Jabat Wali Kota Bandung, Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, Yana ditangkap pada Jumat (14/4/2023) bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana suap.
“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar walikota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
KPK menduga, Yana dan pelaku lainnya melakukan suap terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
KPK pun terus mengorek informasi dari orang yang ditangkap. Saat ini, mereka menyandang status terperiksa.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Terjaring OTT KPK Punya Harta Rp 8,5 Miliar
KPK akan memutuskan status mereka menjadi tersangka atau tidak dalam waktu 1x24 jam.
Terkini, KPK menangkap 9 orang termasuk Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“KPK juga mengamankan bukti uang. Masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepda para pihak terperiksa,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.