TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyita ribuan butir obat G, yang masuk ke dalam daftar obat terlarang dari salah satu toko kosmetik di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang.
Ribuan obat terlarang itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26 butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.
Selain itu, seorang pria terduga pemilik obat berinisial ZF (21) juga turut diamankan polisi.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu Toko Kosmetik, ada satu orang juga kami amankan diduga pemilik obat," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Ribuan Minuman Keras dan Obat Terlarang Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota
Razia itu bermula dari informasi masyarakat yang menduga toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
Setelah mendapatkan aduan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan memeriksa pemilik obat tersebut.
"Pemeriksaan dan penggeledahan kami lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," ujar Zain.
Kini ribuan barang bukti obat terdaftar G beserta terduga pelaku ZF diamankan ke Mapolsek Karawaci.
"Polisi mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ribu Obat Terlarang
Apabila terbukti memiliki ribuan obat terlarang tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Zain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.