Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah Sutrisno di Tangerang Ternyata Juga DPO Kasus Penipuan Investasi Bodong

Kompas.com - 16/05/2023, 14:41 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tersangka pemalsuan surat tanah Sutrisno Lukito Disastro yang telah ditangkap Polres Metro Tangerang ternyata juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Sutrisno menjadi DPO atas kasus lain yaitu penipuan investasi bodong Condotel Avani di Provinsi Bali. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengecek kebenaran tertangkapnya Sustrisno. 

"Iya benar, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Masuk DPO, Pemalsu Surat Tanah di Tangerang Ditangkap di Bandung

"Tapi belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir," lanjut Zain.

Zain mempersilakan media untuk menanyakan perkara penipuan dan atau penggelapan terkait investasi bodong tersebut ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Sebab Polres Metro Tangerang Kota sedang fokus menghadapi praperadilan penetapan tersangka Sutrisno Lukito di PN Tangerang.

"Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Zain.

Sebagai informasi, setelah dijadikan sebagai tersangka, Sutrisno Lukito telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini Sutrisno berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.

Baca juga: Hari Ini, Rudolf Tobing Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Icha

Sementara itu dalam kasus penipuan investasi bodong, korban bernama Robi awalnya diajak berinvestasi jangka panjang oleh Sutrisno.

Robi diajak tersangka Sutrisno untuk investasi melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali.

Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 14 miliar lebih untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp 302 juta per unit.

Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya.

Bahkan, saat korban Robi berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya.

IMB yang ditunjukkan PT DWI setelah dicek melalui BPPT Kabupaten Badung diduga palsu.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Selanjutnya pada 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan buron hingga bertahun-tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com