Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Diduga Lecehkan Lebih dari Satu Orang…

Kompas.com - 19/05/2023, 06:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh H, bos perusahaan sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan kasus ini bukan tanpa alasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, H diduga juga melakukan aksi pelecehan di tempat lain sehingga penyelesaian kasus diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain. Ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka (Bareskrim)," ujar Gogo, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Bos Staycation Dialihkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Harap Kasusnya Cepat Ditangani

Namun, Gogo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus di tempat lain tersebut.

Sebelumnya diberitakan, H diduga melecehkan bawahannya, AD (23), dengan modus mengajak korban menginap di hotel atau staycation.

H bahkan disebut mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan itu.

Selain itu, AD juga mengaku dilecehkan secara fisik oleh pelaku yang dengan sengaja menyentuh korban.

Usai korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku diberhentikan dari posisinya sebagai manajer outsourcing di pabrik tempat mereka bekerja.

Baca juga: Saat Korban Pelecehan yang Diajak “Staycation” Disorot Publik, Pelaku ke Mana?

 

Belakangan diketahui bahwa H juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menyusul mencuatnya isu dugaan pelecehan tersebut, Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra pun segera menonaktifkan status H sebagai tenaga pengajar.

Keputusan itu tertuang dalam surat rektor UPB No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga: Belajar dari Kasus Karyawati Diajak Staycation Bos, Lakukan Ini jika Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

UPB mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

UPB juga membuka layanan aduan bagi pelajar di kampus tersebut yang merasa menjadi korban pelecehan seksual.

"Kami membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual," demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Meski salah satu dosennya terlibat kasus pelecehan, Hamzah mengaku belum menerima aduan soal kasus serupa.

(Penulis : Joy Andre/ Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com