JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh H, bos perusahaan sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan kasus ini bukan tanpa alasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, H diduga juga melakukan aksi pelecehan di tempat lain sehingga penyelesaian kasus diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain. Ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka (Bareskrim)," ujar Gogo, Rabu (17/5/2023).
Namun, Gogo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus di tempat lain tersebut.
Sebelumnya diberitakan, H diduga melecehkan bawahannya, AD (23), dengan modus mengajak korban menginap di hotel atau staycation.
H bahkan disebut mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan itu.
Selain itu, AD juga mengaku dilecehkan secara fisik oleh pelaku yang dengan sengaja menyentuh korban.
Usai korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku diberhentikan dari posisinya sebagai manajer outsourcing di pabrik tempat mereka bekerja.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan yang Diajak “Staycation” Disorot Publik, Pelaku ke Mana?
Belakangan diketahui bahwa H juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menyusul mencuatnya isu dugaan pelecehan tersebut, Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra pun segera menonaktifkan status H sebagai tenaga pengajar.
Keputusan itu tertuang dalam surat rektor UPB No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
UPB mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
UPB juga membuka layanan aduan bagi pelajar di kampus tersebut yang merasa menjadi korban pelecehan seksual.
"Kami membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Meski salah satu dosennya terlibat kasus pelecehan, Hamzah mengaku belum menerima aduan soal kasus serupa.
(Penulis : Joy Andre/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.