JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengimbau kepada warga di Ibu Kota untuk segera melapor jika menemukan ruko atau bangunan yang melanggar aturan.
Dia menyinggung kasus pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.
"Saya mengimbau di wilayah mana pun kalau butuh bantuan atau memang ada keluhan yang sama, bisa mengadu ke DPRD dalam hal ini adalah komisi D," ujar Ida saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
"Itu yang memang kebetulan ada di komisi saya terkait dengan izin awalnya mendirikan bangunan," ucap Ida.
Ida mengatakan, pengaduan masyarakat bisa dilakukan dengan pengiriman surat kepadanya terkait persoalan bangunan yang dihadapi.
"Warga yang memang mendapatkan ini atau mengeluh kepada warganya yang memang mendirikan bangunan tanpa izin silakan untuk bersurat dulu," kata Ida.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.