Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 22/06/2023, 17:52 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP (33), tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurut dia, hal itu akhirnya menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Polisi Yakin Kasus Pengendara Motor Dilindas di Cakung adalah Pembunuhan, Kini Ditangani Reskrim Polda

"Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," imbuh dia.

Kata Latif, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.

"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.

Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.

Baca juga: Akankah Pengemudi Mobil yang Lindas Pengendara Motor hingga Tewas di Cakung Lolos dari Tuduhan Pembunuhan?

"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan bisa membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tetapi terpenuhi unsur," tutur Latif.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus pengemudi mobil melindas pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur, dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sebab, penyidik Ditlantas meyakini bahwa kasus ini masuk tindak pidana pembunuhan.

"Hari ini kami limpahkan ke Reskrim," kata Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com