Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin, Baliho Kaesang Tak Termasuk

Kompas.com - 05/07/2023, 18:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris baru-baru ini menerbitkan surat edaran (SE) terkait penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Dalam SE yang terbit pada 16 Juni 2023 itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan tanpa izin.

Baliho atau sejenisnya yang sudah terpasang dan melanggar harus diturunkan secara suka rela hingga 30 Juni 2023, atau akan diturunkan secara paksa oleh Satpol PP Depok.

Baca juga: Tindak Lanjuti Perintah Wali Kota, Satpol PP Depok Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin

Sejumlah atribut partai politik ditertibkan

Kepala Satpol PP Depok M Thamrin mengaku sudah menurunkan sejumlah media promosi partai politik mulai Selasa kemarin.

Kebanyakan media promosi yang ditertibkan adalah baliho dan spanduk.

"(Media promosi yang paling banyak diturunkan berupa) spanduk dan baliho yang tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya," ujar Thamrin.

Sementara itu, atribut partai politik yang dianggap telah memenuhi syarat dan mengantongi izin tetap dibiarkan terpasang.

Salah satu atribut yang dibiarkan terpasang adalah baliho dengan foto Kaesang Pangarep yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baliho yang memuat foto anak Presiden Joko Widodo itu bertuliskan “PSI Menang, Walikota Kaesang”.

"Itu (baliho Kaesang) menggunakan panggung reklame yang resmi," tegas Thamrin.

Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok

 

Diminta tidak tebang pilih

Di sisi lain, Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok meminta penertiban atribut parpol politik itu dilakukan secara adil alias tidak tebang pilih.

"Kadang-kadang, edarannya mungkin benar, pelaksanannya nanti enggak benar. Pastikan saja enggak ada diskriminasi, kalau aturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, eksekusinya jangan tebang pilih," urai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany, Selasa.

Ikravany melanjutkan, SE penertiban tersebut perlu direvisi jika direspons negatif oleh parpol-parpol di Kota Depok.

"Kalau nanti ada respons kuat dari partai-partai, ya dia (Idris) harus berpikir ulang dan merevisi itu (SE penertiban)," ujar dia.

(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com