Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ngadenin Sebut Pembangunan Hotel yang Tutup Akses Langgar UU meski Sudah Ada Izin

Kompas.com - 13/07/2023, 10:40 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Zaenal Abidin, kuasa hukum Ngadenin (63), menyebut pembangunan hotel yang menutup samping pekarangan rumah kliennya itu melanggar hukum.

Zaenal mengatakan, bangunan hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.

"Pembangunan hotel itu melanggar Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 67 yang isinya adalah tanah atau pekarangan yang di belakang apabila jalannya aksesnya ditutup, pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup," jelas Zaenal, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Klarifikasi Pihak Hotel yang Disebut Tutup Akses Jalan Rumah Ngadenin Lansia di Bekasi

Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

"Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut pada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial," ujar Zaenal.

Dari UU tersebut, lanjut Zaenal, kepentingan sosial harus berada di atas kepentingan pribadi.

"Maka dari itu, yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi," tambah dia.

Berdasarkan itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun perizinan telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Dalih Pemilik Hotel yang Bikin Ngadenin Harus Lewat Selokan untuk Masuk Rumah Sendiri Selama 3 Tahun

"100 persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada, perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," jelas dia.

Sebelumnya, Devin selaku keluarga pemilik hotel menegaskan, hotel tersebut sejak awal tidak pernah menutup akses ke rumah Ngadenin.

"Jadi hotel itu bukan menutup jalan aksesnya, yang kami tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat," kata Devin.

Devin menyebut, akses jalan ke rumah Ngadenin itu sejak awal bukan melalui hotel keluarganya, tetapi rumah yang bersebelahan dengan tembok hotel.

Devin mengatakan, rumah tersebut memang semula milik hotel keluarganya, tetapi kini telah dibeli oleh seseorang.

Baca juga: Update Rumah Ngadenin yang Terkurung Tembok Hotel, Pemda Turun Tangan karena Mediasi Dua Pihak Selalu Buntu

Sementara pihak Ngadenin menyebut manajemen hotel dan pemilik rumah telah "tukar guling" hingga mengakibatkan penutupan akses jalan rumah.

Awalnya, tanah milik hotel berada di depan rumah Ngadenin, sedangkan tanah milik Bariman berada di samping pekarangan Ngadenin.

Manajemen hotel bertukar lahan dengan Bariman, lalu membangun tembok yang menjulang tinggi dan menutup akses rumah Ngadenin.

Sebelumnya diberitakan, sudah tiga tahun Ngadenin dan istrinya Nur (55) kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya "dikurung" tembok hotel.

Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan Nur untuk pulang ke rumah hanya melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah benda tajam yang berisiko melukai kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Video Viral Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Video Viral Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 4 Rute Khusus Transjakarta Menuju PRJ Kemayoran, Ini Rinciannya

Pemprov DKI Sediakan 4 Rute Khusus Transjakarta Menuju PRJ Kemayoran, Ini Rinciannya

Megapolitan
Jakarta Fair 2024, 2.550 Perusahaan Bakal Pamer Produk Unggulan

Jakarta Fair 2024, 2.550 Perusahaan Bakal Pamer Produk Unggulan

Megapolitan
Datangi Warga Eks Kampung Bayam di Huntara, Jakpro Janjikan Pekerjaan di JIS

Datangi Warga Eks Kampung Bayam di Huntara, Jakpro Janjikan Pekerjaan di JIS

Megapolitan
Polisi Ungkap Kondisi Psikologis Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Membaik

Polisi Ungkap Kondisi Psikologis Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Membaik

Megapolitan
Galian Saluran Air di Cipulir Makan Badan Jalan, Jalan Ciledug Raya Jadi Macet

Galian Saluran Air di Cipulir Makan Badan Jalan, Jalan Ciledug Raya Jadi Macet

Megapolitan
Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Sudah Kembali Bersekolah

Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Sudah Kembali Bersekolah

Megapolitan
Tolak Tapera, Buruh: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Hasilnya Tak Bisa Langsung Dinikmati

Tolak Tapera, Buruh: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Hasilnya Tak Bisa Langsung Dinikmati

Megapolitan
Digelar 33 Hari, Jakarta Fair 2024 Dibuka mulai 12 Juni hingga 14 Juli

Digelar 33 Hari, Jakarta Fair 2024 Dibuka mulai 12 Juni hingga 14 Juli

Megapolitan
Pengeroyokan Pelajar Paket B di Kemang Diduga Dipicu karena Permasalahan Asmara

Pengeroyokan Pelajar Paket B di Kemang Diduga Dipicu karena Permasalahan Asmara

Megapolitan
Enggan Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam: Jauh dan Tak Ada Lahan Pertanian

Enggan Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam: Jauh dan Tak Ada Lahan Pertanian

Megapolitan
Warga Eks Kampung Susun Bayam Pertanyakan Kepastian Pemprov DKI soal Pembangunan Rusun Baru

Warga Eks Kampung Susun Bayam Pertanyakan Kepastian Pemprov DKI soal Pembangunan Rusun Baru

Megapolitan
Curhat Gen Z Pencari Kerja di PS Store: Capek dan Takut 'Ditikung' Orang Dalam

Curhat Gen Z Pencari Kerja di PS Store: Capek dan Takut "Ditikung" Orang Dalam

Megapolitan
Pelajar Paket B yang Tewas Dikeroyok di Kemang Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Kampung Kandang

Pelajar Paket B yang Tewas Dikeroyok di Kemang Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Kampung Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com