JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan hal itu sering terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan
Menurut Fickar, KDRT merupakan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup keluarga sehingga tak jarang kasusnya selesai sebelum naik ke pengadilan karena ada kesepakatan damai.
"Jadi, sangat mungkin pertimbangan kepolisian penyidik itu mendorong perdamaian. Karena kalau ditahan sudah pasti harus dibawa ke pengadilan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Apabila kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, ucap Fickar, kemungkinan persoalan berujung damai sangat tipis.
"Biasanya, dalam kasus KDRT polisi bertindak juga sebagai mediator," ucap Fickar melanjutkan.
Baca juga: Suami Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan, Korban Akhirnya Diungsikan
Penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun keatas atau tindak pidana lain yang bisa ditahan itu merupakan hak subjektif penyidik.
Fickar berujar, pertimbangan penahanan terhadap tersangka adalah adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Jika ada di antara unsur pertimbangan itu terpenuhi, maka bisa dilakukan penahanan (terhadap) tersangka," ungkap Fickar.
"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," lanjut dia.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong juga Ancam Bantai Keluarga Korban
Berdasakan keterangan ibu TM, Y melihat menantunya menyiksa sang anak dengan membabi buta. Y pun berusha menolong, tetapi pelaku malah marah.
"Pas saya mau tolong (TM) dia marah. Dia (pelaku) mau menendang anak saya yang sedang hamil. Tapi dia sadar istrinya lagi hamil akhirnya enggak jadi," ucap Y dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat.
Budyanto tak ada ampun meski melihat TM sudah babak belur. Pelaku sempat menjepit badan TM di jendela dan menarik rambut korban yang saat itu hendak menyelamatkan diri.
Y akhirnya ke luar rumah minta tolong warga untuk menyelamatkan putrinya. Seorang petugas keamanan dan beberapa warga datang ke rumah korban.