Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap di Kramat Jati, Hendak Salurkan 6 Perempuan ke Arab Saudi

Kompas.com - 18/07/2023, 19:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial AS dan RB, ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, penangkapan dua tersangka itu disertai dengan pengamanan sejumlah barang bukti.

"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, dan barang buktinya terdapat lima paspor lalu ada dua surat keterangan sehat," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Marak Kasus TPPO, Komisi III Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Rekrutmen PMI ke Luar Negeri

Penangkapan bermula saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat laporan dari warga pada Minggu (9/7/2023).

Warga melaporkan adanya beberapa calon PMI yang ditampung di Jalan Batu Pandan RT 008/RW 03 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa petugas dari BP2MI mendatangi rumah tersebut.

Mereka menemukan enam perempuan yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi, yakni I, D, N, R, B, dan S.

"Ditemukan juga di rumah tersangka, beberapa dokumen paspor dan surat keterangan sehat yang sudah dibuatkan oleh tersangka untuk korban yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas Leo.

Baca juga: WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand: Kami Harus Tunggu Berapa Tahun Lagi untuk Pulang?

Selanjutnya, para korban dibawa ke kantor BP2MI. Sementara itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Saat ini (kasus) sudah dalam proses sidik, dan pelaku kami lakukan upaya penahanan," ucap Leo.

Pasal yang disangkakan kepada AS dan RB adalah Pasal 67 huruf b juncto Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c juncto Pasal 86 huruf b dan c dan atau Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com