Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.091 Tahanan Anak Dapat Remisi, 23 di Antaranya Bebas Hari Ini

Kompas.com - 23/07/2023, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.091 anak warga binaan di seluruh Indonesia.

Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto mengatakan, 1.091 anak yang mendapat remisi itu tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan rumah tahanan (Rutan).

“Total keseluruhan sejumlah 1.091 anak,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Vonis Mati bagi Ayah Pembantai Anak Kandung di Depok...

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 di antaranya dinyatakan bebas hari ini.

Sementara 1.068 anak lainnya yang mendapatkan pengurangan masa pidana masih harus menjalani masa pembinaan.

Menurut Pujo, setiap anak yang menjalani hukuman pidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan sejumlah syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pujo menuturkan, dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakat disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh.

Pemasyarakatan juga ditujukan agar tahanan bisa menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dapat aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar,” tutur Pujo.

Baca juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak AG

Pujo mengatakan, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang secara fisik, mental, dan sosial.

Namun, saat menjalani masa pertumbuhan kerap ditemukan anak melakukan penyimpangan perilaku.

Berdasarkan hukum positif, kata Pujo, anak yang melanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Namun karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com