Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati bagi Ayah Pembantai Anak Kandung di Depok...

Kompas.com - 21/07/2023, 08:52 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok, Jawa Barat, oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad berujung vonis mati.

Vonis mati terhadap Rizky dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa divonis mati atas pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Lihat Hal Meringankan

Adapun terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan KDRT.

"Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Hakim Ketua Ahmad Hadib dalam sidang vonis.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambung hakim.

Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', dan satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit ponsel Redmi warna putih dirampas untuk negara.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah hakim.

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa

Hakim menilai, tak ada hal yang dapat meringankan vonis bagi Rizky.

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata Ahmad Hadib.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban, yakni Nila Islamiyah sebagai istri sah, mengalami cacat seumur hidup.

"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah," sambung hakim.

Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Divonis Hukuman Mati

Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah yang seharusnya menyayangi dan melindungi anak dan istrinya.

"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," lanjut hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com