Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Lihat Hal Meringankan

Kompas.com - 20/07/2023, 21:18 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari dengan hukuman mati. 

Rizky adalah terdakwa pembunuhan anak kandung sekaligus penganiaya istri. 

Hakim tak menemukan hal yang dapat meringankan vonis terhadap Rizky. 

 

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata Hakim Ketua Ahmad Hadib di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Tangis Ayah Pembunuh Anak Kandung Pecah di Polres Depok...

Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban, yakni Nila Islamiyah sebagai istri sah mengalami cacat seumur hidup.

"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah," sambung hakim.

Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.

"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," lanjut hakim.

Hal memberatkan berikutnya ialah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Berderai Air Mata, Ayah Dari Pembunuh Anak Kandung: Tak Bisa Bertemu Cucu Kesayangan Saya Lagi...

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang (UU) perbuatan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 133 ayat 2 huruf B kitab UU hukum acara pidana, terhadap terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawaban dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," pungkas hakim.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11) dan penganiaya istri, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (14/6/2023).

Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.

"Menuntut maksimal (Rizky Noviyandi Achmad) dengan hukuman mati," ucap JPU Alfa Dera saat sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com