DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait karyawisata atau study tour pada satuan pendidikan. Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat.
Dalam SE nomor 420/278-Huk ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (13/5/2024).
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota, di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudaayan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," kata Idris dikutip dari SE itu, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Study Tour, Korbankan Pengalaman Anak
Pada edaran itu, Pemkot Depok juga mengimbau study tour dapat memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
"Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan," ujar Idris.
Berkaitan dengan hal itu, penyelenggara study tour, termasuk pihak satuan pendidikan negeri dan swasta untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
"Surat pemberitahuan itu dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat," jelas Idris.
Baca juga: Tak Larang Sekolah Gelar Study Tour, DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa
Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Baca juga: DPRD Kota Depok Tak Larang Study Tour, tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.