JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok, Jawa Barat, oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad berujung vonis mati.
Vonis mati terhadap Rizky dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023).
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa divonis mati atas pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Lihat Hal Meringankan
Adapun terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan KDRT.
"Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Hakim Ketua Ahmad Hadib dalam sidang vonis.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambung hakim.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu potong kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', dan satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit ponsel Redmi warna putih dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah hakim.
Hakim menilai, tak ada hal yang dapat meringankan vonis bagi Rizky.
"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata Ahmad Hadib.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban, yakni Nila Islamiyah sebagai istri sah, mengalami cacat seumur hidup.
"Tiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah," sambung hakim.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Divonis Hukuman Mati
Hakim juga menilai, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah yang seharusnya menyayangi dan melindungi anak dan istrinya.
"Lima, perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan," lanjut hakim.
Hal memberatkan berikutnya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang (UU) perbuatan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 133 ayat 2 huruf B Kitab UU Hukum Acara Pidana, terhadap terdakwa haruslah dinyatakan pertanggungjawaban dari perbuatannya tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Atas putusan vonis mati tersebut, terdakwa Rizky dan kuasa hukumnya mengajukan banding agar hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan.
"Klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, kepada wartawan usai sidang putusan di PN Depok, Kamis.
Bambang berucap, upaya banding ini adalah hak kliennya.
"Itu merupakan hak klien kami, jadi itulah hak yang akan kami gunakan melakukan upaya hukum banding. Tentunya kami sebagai penasihat hukum kan meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya," ucap dia.
Baca juga: Divonis Mati, Ayah Pembantai Anak Istri di Depok Ajukan Banding
Bambang menyatakan tidak sependapat kliennya divonis melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Makanya dalam pleidoi kami itu kami setuju kalau itu Pasal 338 atau pembunuhan biasa. Namun demikian, itu semua permohonan kami atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," papar dia.
Maka itu, Bambang akan tetap melakukan upaya banding untuk vonis tersebut.
"Kami dan klien kami akan melakukan upaya hukum banding, karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau Pasal 340, perencanaan yang ada cukup waktu ya," ujar Bambang.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Ayah Pembantai Anak di Depok, JPU: Rizky Tak Tunjukkan Penyesalan
Sementara itu, JPU Alfa Dera menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Depok yang memvonis mati terdakwa.
Menurut Alfa Dera, vonis hukuman mati ini juga didasari pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa.
"Kami melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius. Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim, kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," kata Alfa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.