Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pleidoi Ayah Pembantai Anak di Depok, JPU: Rizky Tak Tunjukkan Penyesalan

Kompas.com - 27/06/2023, 16:23 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menanggapi nota pembelaan alias pleidoi yang disampaikan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak kandungnya, KPC (11).

Untuk diketahui, Rizky dalam pleidoinya meminta agar tidak divonis hukuman mati.

JPU Kejari Kota Depok Alfa Dera menilai Rizky melalui pleidoinya tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Baca juga: Permohonan Keringanan Hukuman Sang Ayah yang Tega Bantai Anak Kandung di Depok: Minta Diberi Kesempatan

"Atas peldoi itu, terdakwa (Rizky) tidak menunjukkan penyesalan," ucapnya saat sidang beragendakan tanggapan JPU atas pleidoi Rizky, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

Ia melanjutkan, melalui pleidoinya, Rizky justru dinilai menunjukkan sifat keegoisannya.

Sebab, Rizky disebut cenderung mementingkan diri sendiri dalam nota pembelaannya.

Dalam kesempatan itu, Alfa mengingatkan bahwa Rizky merupakan terdakwa yang membunuh anak serta menganiaya istrinya.

"(Rizky) malah menunjukkan keegoisan dengan mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak sampai meninggal dunia," kata dia.

Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

"Kemudian dengan melakukan perbuatan yang begitu sadis. Kami melihat itu sebagai bentuk keegoisan, bukan sebagai penyesalan," lanjut Alfa.

Bambang, penasihat hukum Rizky, sebelumnya menyebutkan kliennya meminta majelis hakim agar meringankan tuntutan hukuman mati terhadapnya.

Permintaan ini tertuang dalam pleidoi Rizky yang dibacakan saat sidang di PN Kota Depok pada Senin (26/6/2023).

"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur Bambang kepada awak media, Senin kemarin.

"Artinya, jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa (penuntut umum/JPU)," lanjut dia.

Baca juga: Dituntut Mati, Pembunuh Putri Kandung di Depok Minta Hukumannya Diringankan

Sementara itu, Alfa Dera sempat menunjukkan pleidoi yang dibacakan Rizky dalam sidang.

Berikut merupakan pleidoi yang dibacakan Rizky:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Megapolitan
Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Megapolitan
Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Megapolitan
Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Megapolitan
Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com