Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Keringanan Hukuman Sang Ayah yang Tega Bantai Anak Kandung di Depok: Minta Diberi Kesempatan

Kompas.com - 27/06/2023, 05:17 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad memohon kepada majelis hakim agar tidak memvonis dirinya dengan hukuman yang sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Rizky merupakan terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11, di Depok pada November tahun lalu. Permohonan itu Rizky sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoinya pada Senin (26/6/2023).

"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur penasihat hukum Rizky, Bambang, Senin.

Menurut Bambang, Rizky berharap bisa bebas dari vonis hukuman mati. Adapun tuntutan hukuman mati itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati

Minta hukuman diringankan

Dalam pleidoinya, Rizky mengaku sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya.

"Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bahkan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya," ucap Rizky.

Selain itu, Rizky mengaku masih menyayangi dan mencintai istrinya yang telah ia lukai jiwa dan raganya. Rizky mengatakan ingin kembali bersama istrinya untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun.

"Yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orangtuanya. Dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," ucap Rizky.

Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

Walaupun perbuatan yang telah ia lakukan membuat malu bahkan aib di mata keluarga dan masyarakat, Rizky mengungkapkan masih ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik.

"Karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang," kata dia.

Oleh karena itu, Rizky memohon pada majelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya karena penyesalannya dan keingingan untuk mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik.

Pertimbangan jaksa

Sementara itu, JPU menyebutkan ada tujuh hal yang memberatkan tuntutan Rizky dalam kasus pembunuhan putri kandungnya, KPC (11).

Jaksa Putri Dwi Astrini menyebutkan, hal pertama yang memberatkan tuntutan Rizky adalah perbuatannya yang membantai anak kandung sendiri hingga tewas.

Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat. Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga.

Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat. Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga yang seharusnya mengayomi, menjaga, dan melindungi anak dan istri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com