JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial SB (22) menusuk pundak kiri SMJ (34), teman kencannya saat memesan jasa prostitusi di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Pelaku menusuk pundak korban dua kali menggunakan pisau yang dibawa di dalam tasnya, usai melakukan hubungan intim dengan korban.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tak memiliki uang untuk membayar korban.
Baca juga: Pemuda yang Tusuk Teman Kencan di Hotel Palmerah Sengaja Bawa Pisau untuk Jaga Diri
"Pelaku menyerang ke arah leher dan mengenai bagian pundak korban sebelah kiri sebanyak dua kali," ujar Dodi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (26/6/2023).
Akibatnya, korban SMJ bersimbah darah dan langsung dibawa ke rumah sakit. Dodi menyebut, korban sempat berteriak minta tolong setelah ditusuk pelaku.
"Tangan kirinya berusaha membuka pintu kamar sambil terus berteriak minta tolong. Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," jelas Dodi.
Peristiwa penusukan bermula ketika SB dan SMJ sepakat bertemu di hotel, lalu berhubungan intim dengan tarif Rp 400.000.
SB mulanya setuju untuk membayar SMJ. Namun, ketika ditanya soal pembayaran pelaku justru mengeluarkan pisau dari tasnya.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Open BO, Pemuda Asal Bogor Tusuk Korban di Hotel Palmerah
Kala itu, pelaku membuka tas dan menjatuhkan pisau yang dibawanya. Dodi berkata, korban yang melihat pisau terjatuh berupaya untuk mengambilnya lantaran takut.
"Pelaku menginjak pisau, dan diambil pisau itu kemudian menyerang ke arah perut, namun bisa ditangkis oleh korban," terang dia.
Kemudian, SB kembali berupaya menusuk korban ke arah pundak. Ia dua kali menancapkan pisau ke pundak kiri korban.
"Karena memang motifnya (menusuk) enggak punya uang, mungkin mau nakut-nakutin sehingga kabur. Alhamdulillah karena kecepatan anggota ke TKP (pelaku) langsung diamankan," ungkap Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.