JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SB (22) menusuk korbannya usai menggunakan jasa prostitusi atau booking out (BO) melalui aplikasi kencan.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Mulanya korban berinisial SMJ (34) dan pelaku sepakat untuk berhubungan intim di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Gerebek Dua Apartemen di Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK yang Open BO
"Setelah ketemuan di Rawa Belong, melaksanakan hubungan layaknya suami istri sekali," ujar Dodi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (26/6/2023).
SB setuju untuk membayar SMJ dengan uang sebesar Rp 400.000.
"Kemudian karena pada saat setelah selesai, korban menanyakan kepada pelaku terkait biaya. Ternyata pelaku tidak punya uang," imbuh dia.
Ketika itu, pelaku membuka tas dan menjatuhkan pisau yang dibawanya. Dodi menyebut, korban yang melihat pisau terjatuh berupaya untuk mengambilnya lantaran takut.
"Pelaku menginjak pisau, dan diambil pisau itu kemudian menyerang ke arah perut, namun bisa ditangkis oleh korban," papar Dodi.
Baca juga: Panti Pijat Flo Is di Kembangan Jadi Tempat Prostitusi, Tetangga: Tahunya Buat Refleksi
Tak habis akal, SB kembali berupaya menusuk korban ke arah pundak. Ia dua kali menancapkan pisau di pundak kiri korban.
"Karena memang motifnya (menusuk) enggak punya uang, mungkin mau nakut-nakutin sehingga kabur. Alhamdulillah karena kecepatan anggota ke TKP (pelaku) langsung diamankan," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.