JAKARTA, KOMPAS.com - Serangan balik yang dilakukan pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tak membuat gentar Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya.
Seperti diketahui, pemilik ruko, yakni Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent melaporkan Riang ke pihak kepolisian atas kasus dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan dana melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
Selain itu, Kamaruddin menuding Riang memiliki maksud terselubung saat menyuarakan pembongkaran ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, yaitu terlibat dalam rencana perubahan kawasan ruko Niaga Pluit menjadi Pecinan atau Chinatown.
Usai dilaporkan ke polisi, Riang berencana melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan yang ditujukan terhadap pihak pemilik ruko.
Menurut Riang, pihak pemilik ruko diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum usai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," kata Riang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Akan Gugat Pemilik Ruko Nakal
Riang menjabarkan bahwa laporan pemilik ruko melalui Kamaruddin merupakan hak hukum setiap warga negera yang harus dihormati.
Akan tetapi, Riang menegaskan, dia juga memiliki hak untuk melaporkan balik mereka atas laporan yang dituduhkan kepadanya.
"Bahwa saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan. Padahal faktanya, saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," tegas Riang.
Oleh karena itu, Riang berjanji akan membuktikan bahwa laporan polisi itu hanyalah tuduhan palsu dan fitnah terhadap dirinya.
Kepada Kamaruddin, Riang menyampaikan bahwa dia sudah memperjuangkan hak masyarakat umum sejak 2019 sampai akhirnya Suku Dinas Citata Jakarta Utara mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk pembongkaran pada Mei 2023.
Lebih lanjut, Riang mengaku akan menghadapi laporan para pemilik ruko.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Riang Prasetya: Saya Hadapi!
"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya," ujar Riang dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Tantang Kamaruddin buktikan tudingan dirinya terlibat proyek Chinatown
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.