JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, berencana melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan yang ditujukan terhadap pihak pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Riang, pihak pemilik ruko diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum usai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," kata Riang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: “Serangan Balik” Pemilik Ruko di Pluit terhadap Ketua RT Riang Prasetya
Riang menjabarkan bahwa laporan pemilik ruko melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan hak hukum setiap warga negera yang harus dihormati.
Akan tetapi, Riang menegaskan, dia juga memiliki hak untuk melaporkan balik mereka atas laporan yang dituduhkan kepdanya.
"Bahwa saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan. Padahal faktanya, saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," tegas Riang.
Oleh karena itu, Riang berjanji akan membuktikan bahwa laporan polisi itu hanyalah tuduhan palsu dan fitnah terhadap dirinya.
Kepada Kamaruddin, Riang menyampaikan bahwa dia sudah memperjuangkan hak masyarakat umum sejak 2019 sampai akhirnya Suku Dinas Citata Jakarta Utara mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk pembongkaran pada Mei 2023.
"Bagaimana mungkin saya melakukan segala perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum?" tanya Riang.
Bagi Riang, pernyataan Kamaruddin tidak memiliki dasar hukum dan semakin menjadi-jadi.
"Bapak Kamarudin Simanjuntak yang saya kenal adalah seorang advokat yang dikenal masyarakat realistis, harusnya menyikapi permasalahan ini juga secara obyektif, bukan malah menuduh saya tanpa bukti hukum," ucap Riang.
Dengan begitu, Riang kembali menekankan bahwa permasalahan yang dia perjuangkan sejak 2019 ini hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Baca juga: Donatur Buka-bukaan soal Uang Rp 53 Juta Milik Warga yang Dititipkan ke Ketua RT Riang Prasetya
"Saya tegaskan tidak ada kepentingan lain, dan jangan dihubung-hubungkan dengan hal yang tidak memiliki dasar hukum yang bersumber dari ‘katanya’, ‘kata orang’, ‘dengar-dengar’ yang semuanya hal di luar logika berpikir sehat," pungkas Riang.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin melaporkan Riang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan menggunakan jabatannya sebagai Ketua RT pada Rabu (21/6/2023).
Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Riang dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 374 dan atau Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.