JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 11/RW 03 Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya mengaku tak risau dilaporkan ke polisi oleh pemilik Rumah Toko (Ruko) di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Bahkan, Riang mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor ke penegak hukum.
"Setiap warga negara itu kan punya hak untuk melapor. Saya enggak bisa untuk menghalangi orang, namanya warga negara," jelas dia saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Riang menambahkan, untuk saat ini dia harus memastikan lebih dulu duduk perkara apa yang dipersoalkan para pemilik ruko di Pluit.
Karena itu Riang enggan memberikan komentar lebih jauh berkait pelaporan yang dilayangkan untuk dirinya sementara waktu.
"Cuma nanti permasalahan yang dilaporkan apa bentuknya, seperti apa, saya harus clear dulu, saya enggak mau berandai andai. Takutnya salah ngomong," jelas dia.
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kawasan Ruko Pluit Bakal Jadi Chinatown, RT Riang Diduga Terlibat
Terkini, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak ini tertulis dengan korban bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Sementara, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, Riang disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.