Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

Kompas.com - 14/06/2023, 16:27 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, ada tujuh hal yang memberatkan tuntutan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan putri kandungnya, KPC (11).

Tujuh hal itu membuat Rizky dituntut hukuman mati oleh JPU.

Jaksa Putri Dwi Astrini menyebutkan, hal pertama yang memberatkan tuntutan Rizky adalah perbuatannya yang membantai anak kandung sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap korban KPC," ucap Putri saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Rizky di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.

Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati

Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat.

Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga.

Jaksa menilai, Rizky seharusnya menjadi sosok yang mengayomi, menjaga, dan melindungi sang anak serta istri.

"(Keempat), perbuatan terdakwa (Rizky) telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban NI," tutur Putri.

Hal memberatkan selanjutnya, perbuatan Rizky dinilai sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai manusia.

Putri melanjutkan, hal memberatkan keenam, Rizky tidak menyesal karena telah membunuh anak serta menganiaya istrinya.

"(Ketujuh), perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," tutur Putri.

Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...

Usai tuntutan hukuman mati dibacakan, ketua majelis hakim Ahmad Adib meminta Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yang bernama Bambang apakah akan menyampaikan pledoi alias nota pembelaan.

Setelah berdiskusi kurang dari lima menit, Rizky pun memutuskan membuat nota pembelaan dalam bentuk tertulis.

"Pengajuannya (pledoi) tertulis," ucap Bambang.

Ahmad Adib kemudian meminta nota pembelaan tersebut agar disiapkan saat agenda sidang selanjutnya pada 26 Juni 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com