Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...

Kompas.com - 14/11/2022, 21:13 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad, tersangka yang membunuh anak perempuan berinisial KPC (11) serta membantai istrinya, NI secara membabi buta, telah menjalani tes kejiwaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, hasil tes kejiwaan terhadap Rizky menunjukkan psikologinya dalam keadaan normal.

"Hasil pemeriksaan psikologi dan kejiwaannya baik-baik saja, semuanya normal," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Prarekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri di Depok, Terungkap Pelaku Bacok Korban Lebih dari 3 Kali

Setelah pemeriksaan itu, Polres Metro Depok beserta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok bakal menggelar rekonstruksi kasus pembantaian tersebut.

"Nanti (rekonstruksi) kami lakukan setelah pemeriksaan psikologi dan berkoordinasi dengan jaksa," ujar Yogen.

Pembantaian terhadap anak dan istrinya itu dilakukan Rizky di rumahnya di Perumahan Klaster Pondok, Jatijajar, Depok.

Berdasarkan pemeriksaan, Rizky mengaku kesal karena istrinya yang berinisial NI (31) menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Rizky dan NI kemudian cekcok.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok, Kunci Pintu lalu Ambil Parang...

Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid.

Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya.

Amarah pelaku kemudian memuncak. Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya.

Anak sulungnya, KPC (11), mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan istrinya kritis.

Pelaku kini sudah ditangkap. Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com